BAB II
KONSEP DASAR PENYELENGGARAAN
PROGRAM RINTISAN SD - Bl
A. Pengertian SD -BI
Sekolah Dasar Bertaraf Internasional (SD-BI) adalah Sekolah Dasar yang dalam proses penyelenggaraan dan pengelolaan telah memenuhi seluruh aspek standar nasional pendidikan yaitu standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pembiayaan, standar pengelolaan, dan standar penilaian serta diperkaya dengan melakukan penguatan, pengayaan, pengembangan, perluasan dan pendalaman. Sehingga SD-BI memiliki standar yang lebih tinggi dari Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan lulusannya memiliki kemampuan daya saing di forum Internasional.
SD-BI merupakan sekolah dasar yang sudah memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan diperkaya dengan mengacu pada standar salah satu negara anggota OECD dan atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan. Hal ini dilakukan dengan cara :
a) Adaptasi yaitu penyesuaian unsur-unsur tertentu yang sudah ada dalam SNP dengan mengacu pada stndar salah satu negara anggota OECD dan atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan.
b) Adopsi yaitu penambahan unsur-unsur tertentu yang belum ada dalam SNP dengan mengacu pada stndar salah satu negara anggota OECD dan atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan.
Memiliki kemampuan daya saing iternasional bermakna bahwa siswa dan lulusan SD-BI antara lain dapat (a) melanjutkan pada satuan pendidikan yang bertaraf internasional baik di dalam maupun di luar negeri; (b) mengikuti sertifikasi bertaraf internasional yang diselenggarakan oleh alah satu negara OECD dan atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu di bidang pendidikan; (c) meraih medali tingkat internasional pada kompetisi sains dan matematika.
Bagi sekolah yang telah ditunjuk sebagai penyelenggara Rintisan SD-BI perlu menjalin kerjasama (networking) dengan sekolah lain yang telah memiliki reputasi internasional baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu bentuk kerjasama lain dapat dilakukan dengan lembaga pendidikan tinggi (universitas) sebagai mitra dalam pengembangan sekolah.
B. Visi dan Misi SD- BI
Rintisan SD-BI dalam mengembangkan sekolah menuju SD-BI harus mempunyai suatu visi dan misi yang dapat menggambarkan keinginan sekolah pada masa yang akan datang. Visi dan misi sekolah ini harus mengacu kepada visi dan misi dari Departemen Pendidikan Nasional.
Visi dan misi SD-BI harus memiliki implikasi bahwa penyiapan manusia bertaraf internasional memerlukan upaya-upaya yang dilakukan secara intensif, terarah, terencana, dan sistematik agar dapat mewujudkan bangsa yang maju, sejahtera, damai, dihormati, dan mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain. Visi yang mencirikan wawasan kebangsaan, memberdayakan seluruh potensi kecerdasan dan meningkatkan daya saing global perlu dijabarkan ke dalam misi. Selanjutnya misi dijadikan dasar dalam menyusun dan mengembangkan rencana, program, dan kegiatan yang spesifik (Specific), dapat diukur (Measurable), dapat dicapai (Achievable), realistik (Realistic), dan memiliki kurun waktu jangkauan yang jelas (Time Bound). Misi direalisasikan melalui kebijakan, rencana, program, dan kegiatan yang disusun secara cermat, tepat, dan berbasis kepada kebutuhan sekolah.
C. Perencanaan Program Rintisan SD- BI
Perencanan program Rintisan SD-BI yang merupakan realisasi dari misi, dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah (RKS). Langkah-langkah penyusunan RKS terdiri atas:
1. Evaluasi Diri
Sekolah Rintisan SD-BI perlu melakukan evaluasi diri untuk mengetahui tingkat kesiapan. Evaluasi diri dilakukan dengan membandingkan antara kondisi ideal yang diinginkan dengan kondisi nyata sekolah saat ini. Melalui evaluasi diri akan diketahui kekuatan dan kelemahan setiap komponen sekolah. Hasil evaluasi diri digunakan sebagai dasar untuk menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang meliputi Rencana Strategis (Rencana Kerja Sekolah dalam kurun waktu sampai 5 tahun) dan Rencana Kerja Tahunan/Rencana Opersional.
2. Penyusunan RKS
Rencaca Kerja Sekolah (RKS) disusun oleh Tim Pengembang SD-BI dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. RKS disusun berdasarkan kebutuhan sekolah, dan berdasarkan renstra kabupaten/kota, propinsi serta renstra pusat (Depdiknas).
D. Pelaksanaan Program Rintisan SD-BI
Rintisan sekolah dasar bertaraf internasional merupakan masa transisi dalam mempersiapkan diri menuju sekolah bertaraf internasional. Untuk ini yang harus dilaksanakan oleh sekolah meliputi :
1. Pengembangan Kurikulum
Kurikulum disusun berdasarkan standar isi dan standar kompetensi lulusan yang ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Pengembangan kurikulum SD-BI meliputi standar kompetensi, tujuan, perangkat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan dan bahan ajar yang kualitasnya bertaraf internasional serta pengembangan instrumen penilaian siswa. Bahan ajar meliputi buku teks pelajaran, buku pegangan guru, LKS (Lembar Kerja Siswa), buku referensi (sumber), buku pengayaan, dan bahan ajar elektronik dalam bentuk e-learning, video cassette, compact disc, audio cassette, dan digital video disc, dll.
2. Pengembangan Sistem Penilaian
Penilaian pada program Rintisan SD- BI mencakup dua tujuan utama: (a) penilaian hasil belajar dan (b) penilaian program. Kedua jenis penilaian ini berfungsi sebagai strategi pengumpulan data dalam rangka pemantauan maupun pengambilan keputusan tentang siswa dan pelaksanaan program.
a. Penilaian Hasil Belajar
Sekolah perlu mengembangkan instrumen penilaian autentik yaitu penilaian yang diperoleh dari proses pembelajaran yang dapat mengukur ketiga ranah, yaitu kognitif, psikomotorik, dan afektif. Hasil belajar siswa dapat diukur melalui ujian sekolah, ujian akhir sekolah berstandar nasional dan ujian internasional. Ujian sekolah dan ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) bersifat wajib. Ujian internasional, untuk mendapatkan ijasah/sertifikat internasional, bersifat opsional/pilihan namun sekolah harus memfasilitasi siswa yang ingin mengikuti ujian tersebut.
1). Prinsip Penilaian
Pelaksanaan penilaian hasil belajar siswa peserta didik didasarkan pada data sahih yang diperoleh berdasarkan prinsip-pinsip penilaian melalui prosedur dan instrumen yang memenuhi persyaratan. Prinsip penilaian mengacu kepada standar penilaian meliputi (a) mendidik; (b) terbuka; (c) transparan; (d) menyeluruh; (e) terpadu; (f) obyektif; (g) berkesinambungan; (h) adil; dan (i) menggunakan acuan kriteria.
2). Mekanisme Penilaian:
a) Penilaian dilakukan oleh dua pihak, yaitu guru dan sekolah.
b) Penilaian oleh guru dilaksanakan untuk mengumpulkan data dan membuat keputusan tentang siswa mengenai unit Kompetensi Dasar.
c) Penilaian oleh sekolah dilakukan untuk mengumpulkan data tentang siswa menyangkut ketercapaian Standar Kompetensi Seluruh Mata Pelajaran.
d) Penilaian dilakukan dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Keberhasilan/kelulusan ditetapkan dengan menggunakan Nilai Batas Ambang Kompetensi (NBAK) ideal, 75%. Siswa yang tidak mencapai NBAK diberikan program remidi.
3). Prosedur Penilaian.
Prosedur penilaian harus dirancang secara cermat, meliputi kegiatan sebagai berikut:
a) Pada saat mengembangkan silabus, pendidik mengembangkan indikator pencapaian penguasaan Kompetensi Dasar dan teknik penilaian yang relevan;
b) Pada saat mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran, pendidik melengkapi contoh instrumen penilaian.
c) Pada saat mengembangkan instrumen untuk ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas, pendidik terlebih dahulu menyusun kisi-kisi yang memuat indikator yang representatif terhadap indikator-indikator yang ada di dalam silabus.
d) Pada saat suatu teknik penilaian akan diterapkan, pendidik harus memberitahukan terlebih dahulu kepada peserta didik.
Pelaksanaan ulangan, baik ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, maupun ulangan kenaikan kelas dilaksanakan dengan prosedur yang benar yang menjamin azas-azas penilaian sebagaimana sudah ditetapkan dalam prinsip penilaian.
4) Instrumen Penilaian
a) Pengembangan instrumen penilaian dilakukan dengan prosedur yang benar sesuai dengan kaidah pengembangan setiap jenis instrumen.
b) Instrumen yang digunakan dalam ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas dianalisis baik secara kualitatif maupun kuantitatif, memenuhi persyaratan sebagai instrumen beracuan kriteria.
c) Instrumen yang digunakan bervariasi sesuai dengan kompetensi yang akan diukur. Strategi asesmen seperti performance test, portofolio, test paper and pencil, asesmen authentics, dsb. serta instrumen lain dapat dikembangkan oleh sekolah, termasuk standar penilaiannya.
d) Pola penilaian yang berbentuk studi kasus/problem solving sangat sesuai diterapkan pada sekolah dasar bertaraf internasional.
b. Penilaian Program
Penilaian program bertujuan untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara rencana yang telah ditetapkan dengan proses dan hasil yang dicapai. Kegiatan penilaian ini meliputi kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh pihak eksternal seperti Depdiknas, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Dalam melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi perlu mengacu pada hal-hal berikut:
1). Pemantauan bertujuan untuk memberikan peringatan dini apabila terjadi penyimpangan terhadap input dan proses penyelenggaraan program Rintisan SD- BI . Sedangkan evaluasi bertujuan untuk mengetahui kesesuaian hasil nyata program Rintisan SD- BI dengan hasil yang diharapkan.
2). Instrumen monitoring dan evaluasi yang digunakan bervariasi sesuai dengan aspek program yang akan diukur. Penilaian program juga dapat mengacu pada hasil pengukuran pencapaian hasil belajar siswa yang dapat digunakan untuk mengukur dan memantau kemunculan profil siswa. Hasil ini juga dapat digunakan sebagai bahan refleksi untuk perbaikan proses belajar mengajar.
3). Dalam monitoring dan evaluasi program Rintisan SD- BI harus memperhatikan prinsip sekolah sebagai suatu sistem yang mencakup aspek input, proses, dan output.
3. Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan
a. Pengembangan Perpustakaan Sekolah
Perpustakaan sebagai pusat sumber belajar, memegang peranan penting dalam mengembangkan pengetahuan siswa dan guru. Oleh karena itu perpustakaan perlu dilengkapi dengan (a) buku pelajaran berbahasa Inggris; (b) buku referensi diutamakan berbahasa Inggris; (c) buku bacaan yang umumnya berbahasa Inggris; (d) jurnal nasional dan internasional, buletin, koran, majalah; dan (e) perangkat audio visual. Perpustakaan diharapkan dapat membantu siswa memperluas dan memperdalam pengetahuan, melahirkan kreatifitas, serta membantu kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini, mengharuskan perpustakaan dilengkapi dengan fasilitas komputer dan internet/ICT yang memungkinkan warga sekolah mendapatkan berbagai informasi yang disediakan di alam maya. Perpustakaan harus menerapkan sistem komputerisasi/ digital dalam mencari katalog buku. Ruang perpustakaan harus kondusif untuk belajar dan nyaman.
b. Pengembangan Laboratorium IPA
Pembelajaran yang baik adalah berdasarkan pengalaman dan atau pengamatan terhadap gejala peristiwa alam baik melalui kejadian sesungguhnya maupun berupa model melalui eksperimen/percobaan. Oleh karena itu setiap sekolah harus memiliki ruang laboratorium IPA, yang dilengkapi dengan peralatan dan bahan praktikum yang memadai untuk menunjang proses pembelajaran.
c. Pengembangan Laboratorium Bahasa
Dalam pembelajaran bahasa terdapat empat keterampilan dasar, yaitu mendengar atau menyimak, berbicara, membaca, dan menulis. Idealnya, pembelajaran bahasa asing dalam hal ini adalah Bahasa Inggris, dilakukan oleh pembicara (native speaker). Kehadiran native speaker dapat diwakilkan dalam bentuk suara native speaker yang direkam di dalam audio cassete, CD, VCD atau media rekam yang lain, yang dapat disimak dengan fasilitas laboratorium bahasa. Dengan demikian keterampilan menyimak peserta didik dapat ditingkatkan.
d. Pengembangan Laboratorium Multimedia.
Laboratorium multimedia adalah laboratorium yang mampu memfasilitasi beberapa aktivitas praktikum sekolah dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Aktivitas praktikum biasanya dilayani oleh laboratorium konvensional (IPA, Bahasa, dan Komputer) tetapi dapat juga dilayani oleh laboratorium multimedia dengan menggunakan teknologi multimedia dan simulasi komputer. Laboratorium multimedia berisi seperangkat komputer berikut perangkat audio visual yang saling terintegrasi, dilengkapi dengan program aplikasi yang sesuai untuk memberikan layanan tambahan terhadap laboratorium konvensional.
Fungsi pokok laboratorium multimedia adalah untuk melayani kegiatan interaksi antara guru-siswa, penayangan video pembelajaran, latihan mata pelajaran interaktif (online), simulasi kasus berbasis multimedia, operasionalisasi e-Audio Book, operasionalisasi e-Book, dan menyediakan ensiklopedi digital.
e. Pengembangan Laboratorium Komputer.
Laboratorium komputer digunakan untuk pembelajaran Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) atau Information & Communication Technology (ICT). Selain itu juga dapat digunakan untuk pembelajaran mata pelajaran lain. Lab. Komputer dilengkapi dengan komputer minimum 28 unit, dan beberapa unit printer.
f. Pengembangan Pusat Sumber Belajar Guru (Teacher Resource & Reference Centre)
Pusat Sumber Belajar Guru merupakan pusat kegiatan untuk pengembangan guru secara individual dan kelompok melalui diskusi atau latihan, dan workshop dalam bentuk Kelompok Kerja Guru (KKG). Oleh karena itu Pusat Sumber Belajar Guru juga perlu dilengkapi dengan fasilitas komputer dan internet/ICT. Kegiatan guru ini selain untuk menambah wawasan pengetahuan, juga diarahkan untuk membahas masalah-masalah yang dihadapi guru dalam pembelajaran, berlatih menggunakan alat, penyusunan RPP, silabus, KTSP, dan persiapan untuk melakukan Penelitian Tindakan Kelas (Classroom Action Research).
g. Pengembangan prasarana lainnya
Prasarana lain yang perlu dipersiapkan adalah ruangan yang belum ada dan diperlukan sebagai penunjang untuk kelancaran keterlaksanaan kegiatan pendidikan di sekolah. Ruangan ini meliputi (1) ruang kepala sekolah; (2) ruang guru; (30 ruang TU (4) ruang BP; (5) ruang UKS; (6) ruang kesenian; (7) ruang PTD; (Cool ruang ibadah; (9) ruang serbaguna; (10) KM/WC; (12) ruang koperasi; dan (13) gudang. Selain ruangan, prasarana lain yang harus dikembangkan adalah lapangan upacara, lapangan olahraga, lapangan bermain/rekreasi sehingga tersedia dalam jumlah memadai, berfungsi, dan terawat dengan baik.
4. Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan oleh sekolah bekerjasama dengan lembaga pendidikan di luar sekolah yang memiliki kewenangan dan kompetensi yang relevan.
Pada tahap Rintisan, sekolah penyelenggara program SD- BI menyiapkan pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi kegiatan:
a. Melakukan pemetaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan dari segi kuantitas dan kualitas yang ada di sekolah tersebut.
b. Mengadakan sosialisasi tentang rekruitmen pendidik dan tenaga kependidikan program kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang berpotensi.
c. Melakukan kegiatan pelatihan melalui mekanisme in-house training dengan melibatkan instansi terkait untuk memenuhi tuntutan kompetensi minimal pendidik dan tenaga kependidikan seperti kompetensi penggunaan Bahasa Inggris, ICT, dan kompetensi profesional (Pedagogik, Managerial, Administrasi, Aspek Teknis).
d. Merintis program kerjasama dengan lembaga sertifikasi pendidikan internasional.
e. Memberi kesempatan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang telah siap untuk mengikuti uji kompetensi, sertifikasi, yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi.
5. Pengembangan Sumber Pembiayaan
Sumber pembiayaan program Rintisan SD-BI berasal dari orang tua siswa, Komite Sekolah, masyarakat, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat. Sekolah harus mampu menggalang dana terutama dari masyarakat sehingga apabila dana dari pemerintah tidak ada maka dana dari masyarakat dan sumber-sumber lain yang relevan diharapkan dapat untuk membiayai kegiatan pengembangan sekolah menuju SBI.
Dana dari komite sekolah, masyarakat, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi lebih difokuskan untuk pengembangan sarana dan prasarana pendidikan, sedangkan dana dari pemerintah lebih difokuskan untuk kegiatan peningkatan mutu pembelajaran.
6. Pengembangan Kesiswaan
a. Penerimaan Siswa Baru
Siswa di SD-BI haruslah siswa-siswa pilihan yang memiliki potensi cukup baik, kompetensi dan kecerdasan yang tinggi untuk mengikuti proses pembelajaran yang dikembangkan oleh sekolah. Hal ini didasari oleh tuntutan kurikulum bertaraf internasional, yang akan mempersiapkan siswa agar mampu berkompetisi secara global. Beberapa kemampuan yang perlu dipersiapkan antara lain kemampuan berkomunikasi dalam Bahasa Inggris (bahasa asing), kemampuan dalam sains, kemampuan dalam bidang teknologi, dan kemampuan lain yang bersifat karya-karya inovatif dan kreatif. Oleh karena itu, sekolah dapat menerapkan kriteria khusus bagi calon siswa baru.
Dalam Proses penerimaan siswa baru harus transparan dan dilakukan seleksi dengan mempertimbangkan :
a) Nilai hasil proses pembinaan dan pengembangan dari taman kanak kanak
b) Hasil Achievement test, meliputi kemampuan berbahasa.
c) Hasil Tes Psikologi (Psychotest), meliputi : Intelegensi (Intelegence Quotion), harus di atas rata-rata; Minat dan Bakat (Aptitute Test), harus cukup tinggi, dan Kepribadian (Personality Test), harus baik.
d) Hasil Wawancara dengan calon siswa dan orang tua calon siswa. Wawancara dimaksudkan untuk mengetahui tingkat minat calon siswa dan dukungan orang tua.
b. Pembinaan Kesiswaan
Pembinaan kesiswaan dimaksudkan untuk mengembangkan seluruh potensi siwa secara maksimal, baik potensi akademik maupun non-akademik. Pola pembinaannya dilakukan melalui kegiatan intra kurikuler, extra dan ko-kurikuler.
7. Pengembangan Kelembagaan
Pengelolaan program Rintisan SD- BI harus menerapkan prinsip partisipatif dan visioner. Sekolah harus menentukan arah program Rintisan SD- BI dengan jelas, termasuk dengan tahapan-tahapan pelaksanaannya, sehingga warga sekolah paham dan terpandu oleh pentahapan itu. Penerapan arah dan pentahapan ini dilakukan dengan melibatkan warga sekolah semaksimal mungkin, sesuai dengan potensinya. Dengan demikian apa yang diputuskan dan dirumuskan dapat menjadi milik semua warga sekolah yang pada gilirannya akan mendukung dalam implementasi.
Pengelolaan program Rintisan SD- BI dalam aspek manajemen menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas. Sedangkan pelaksanaan administrasi sekolah yang meliputi administrasi proses pembelajaran, kurikulum, ketenagaan, kesiswaan, sarana prasarana, dan keuangan, dilakukan secara rapi, efisien dan efektif serta diarahkan untuk menerapkan Paket Aplikasi Sekolah (PAS).
8. Pengembangan Lingkungan dan Kultur Sekolah
Pengembangan lingkungan sekolah yang perlu mendapat perhatian dalam rangka untuk menumbuhkan kedisiplinan dan tanggung jawab yang tinggi bagi seluruh sekolah adalah peningkatan program kebersihan, ketertiban, kerapihan, keamanan, keindahan, kerindangan, bebas asap rokok, bebas narkoba, dan anti kekerasan (bullying). Dalam hal Kultur sekolah yang perlu ditumbuhkan dan dikembangkan antara lain budaya baca dengan menciptakan lingkungan iklim akademik yang kondusif, saling peduli dan menghargai antar warga sekolah.
9. Kolaborasi dengan Lembaga Pendidikan lain.
Sekolah yang telah melaksanakan program Rintisan SD-BI perlu melakukan kolaborasi/kerjasama dengan cara memilih sekolah mitra di luar negeri, misalnya menerapkan model sister school, twin programs, atau nama lainnya sesuai kesepakatan dengan sekolah mitra. Kerjasama dapat juga dilakukan dengan perguruan tinggi/universitas.
E. Monitoring dan Evaluasi Program Rintisan SD- BI
Monitoring dilakukan untuk mengetahui ketercapaian program dan memantau apakah program berjalan sesuai jalur yang direncanakan sebagaimana terdapat dalam rencana kerja sekolah (RKS) SD-BI serta memperoleh informasi terkait faktor-faktor pendukung dan penghambat. Evaluasi dilaksanakan untuk menilai ketercapaian program sesuai dengan rencana yang tertulis dalam RKS SD-BI yang telah ditetapkan.
F. Pembinaan oleh Lembaga Terkait
Pembinaan yang diiakukan oleh lembaga terkait didasarkan pada penyelenggaraan program Rintisan SD- BI, meliputi: (a) Sekolah Baru, dan (b) Sekolah yang sudah ada.
Minggu, 30 Agustus 2009
Sekolah Dasar Bertaraf Internasional
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk itu setiap warga negara Indonesia tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya. Kehadiran pendidikan yang bermutu merupakan pra-syarat adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, yaitu warga negara yang unggul secara intelektual, anggun dalam moral, kompeten menguasai IPTEK, produktif dalam karya dan memiliki komitmen yang tinggi untuk berbagai peran sosial, serta berdaya saing terhadap bangsa lain di era global.
Pembangunan pendidikan nasional perlu diarahkan pada peningkatan martabat manusia secara holistik. Oleh karena itu, lembaga pendidikan seyogianya menjadi wahana strategis bagi upaya pengembangan segenap potensi individu, termasuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan bagi peserta didik, yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga cita-cita membangun manusia Indonesia seutuhnya dapat tercapai.
Dewasa ini dunia semakin terbuka, era globalisasi telah menyatukan negara-negara bagaikan tanpa dinding dan batas, arus teknologi terutama teknologi informasi semakin membuka ruang dan waktu, bahkan migrasi penduduk serta perdagangan bebas nampaknya akan menjadi kecenderungan dunia. Negara Indonesia beserta seluruh warganya akan menghadapi persaingan terbuka, di satu sisi akan menjadi peluang untuk maju namun di sisi lain setiap individu warga negara perlu cerdas untuk memenangkan persaingan dan kompetisi tersebut. Oleh karena itu, terwujudnya insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif adalah mutlak, dan untuk kepentingan tersebut perlu ditetapkan strategi dan program pendidikan yang sistemik, yang dapat digunakan dan menjadi rujukan nasional, upaya tersebut antara lain dengan meningkatkan keprofesionalan lembaga pendidikan.
Terkait dengan itu dalam pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan: “pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional”. Hal ini diulang lagi dalam peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) pasal 61 ayat (1) yang menyebutkan tentang SBI sebagai berikut: “Pemerintah bersama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional”.
Selain alasan-alasan tersebut di atas, Rintisan penyelenggaraan sekolah dasar bertaraf internasional juga didasari filosofi eksistensialis, yaitu keyakinan bahwa pendidikan harus menumbuhkembangkan eksistensi peserta didik seoptimal mungkin melalui proses pendidikan yang bermartabat dan pro-perubahan (kreatif, inovatif, eksperimentatif), serta menumbuhkembangkan bakat, minat dan kemampuan peserta didik.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut penting kiranya pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar, Depdiknas memberikan arahan, bimbingan dan pengaturan terhadap sekolah-sekolah dasar yang telah dan akan merintis sekolah dasar bertaraf internasional (SD-BI) agar berkembang lebih terarah, terencana dan sistematis.
B. LANDASAN HUKUM .
Pengembangan Program Rintisan Sekolah Dasar Bertaraf Internasional (SD-Bl) di Indonesia menggunakan landasan hukum sebagai berikut:
1. Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional.
2. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
4. Undang-Undang RI Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
5. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 tahun 2007 sebagai penyempurnaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik Guru
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar
Penilaian Pendidikan
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana
D. Tujuan Petunjuk Pelaksanaan
Petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan Rintisan SD-BI bertujuan :
1. Memberikan acuan kepada lembaga penyelenggara Rintisan SD-BI dalam menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) atau School Development and Investment Plan (SDIP).
2. Memberikan acuan kepada lembaga penyelenggara Rintisan SD-BI dalam mengimplementasikan program Rintisan SD-BI.
3. Memberikan acuan dalam menyusun panduan pembinaan Rintisan SD-BI bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
4. Memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan (stakeholders) tentang Konsep Rintisan SD-BI
E. Sasaran
Sasaran program Rintisan SD–BI adalah Sekoiah Dasar dengan kriteria sebagai berikut:
1. Sekolah Dasar (SD) negeri atau swasta.
2. Sekolah Standar Nasional (SSN) atau Sekolah Kategori Mandiri.
3. Memiliki jumlah SDM yang memadai dan potensial untuk dikembangkan.
4. Telah melaksanakan kurikulum sesuai Permendiknas No. 22, dan 23 Tahun 2006.
5. Terakreditasi dengan kategori 'A’.
6. Tersedia tenaga pengajar yang mampu mengajar dalam bahasa Inggris untuk mata pelajaran Matematika dan Sains.
7. Tersedia sarana prasarana minimal, sesuai dengan Permendiknas nomor 24 tahun 2007 untuk menunjang proses pembelajaran yang bermutu.
8. Tersedia dana untuk membiayai pengembangan program Rintisan SD-BI.
9. Tersedia lahan terbuka yang memadai untuk pengembangan fasilitas sarana prasarana sesuai tuntutan kebutuhan SD-BI.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk itu setiap warga negara Indonesia tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya. Kehadiran pendidikan yang bermutu merupakan pra-syarat adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, yaitu warga negara yang unggul secara intelektual, anggun dalam moral, kompeten menguasai IPTEK, produktif dalam karya dan memiliki komitmen yang tinggi untuk berbagai peran sosial, serta berdaya saing terhadap bangsa lain di era global.
Pembangunan pendidikan nasional perlu diarahkan pada peningkatan martabat manusia secara holistik. Oleh karena itu, lembaga pendidikan seyogianya menjadi wahana strategis bagi upaya pengembangan segenap potensi individu, termasuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan bagi peserta didik, yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga cita-cita membangun manusia Indonesia seutuhnya dapat tercapai.
Dewasa ini dunia semakin terbuka, era globalisasi telah menyatukan negara-negara bagaikan tanpa dinding dan batas, arus teknologi terutama teknologi informasi semakin membuka ruang dan waktu, bahkan migrasi penduduk serta perdagangan bebas nampaknya akan menjadi kecenderungan dunia. Negara Indonesia beserta seluruh warganya akan menghadapi persaingan terbuka, di satu sisi akan menjadi peluang untuk maju namun di sisi lain setiap individu warga negara perlu cerdas untuk memenangkan persaingan dan kompetisi tersebut. Oleh karena itu, terwujudnya insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif adalah mutlak, dan untuk kepentingan tersebut perlu ditetapkan strategi dan program pendidikan yang sistemik, yang dapat digunakan dan menjadi rujukan nasional, upaya tersebut antara lain dengan meningkatkan keprofesionalan lembaga pendidikan.
Terkait dengan itu dalam pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan: “pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional”. Hal ini diulang lagi dalam peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) pasal 61 ayat (1) yang menyebutkan tentang SBI sebagai berikut: “Pemerintah bersama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional”.
Selain alasan-alasan tersebut di atas, Rintisan penyelenggaraan sekolah dasar bertaraf internasional juga didasari filosofi eksistensialis, yaitu keyakinan bahwa pendidikan harus menumbuhkembangkan eksistensi peserta didik seoptimal mungkin melalui proses pendidikan yang bermartabat dan pro-perubahan (kreatif, inovatif, eksperimentatif), serta menumbuhkembangkan bakat, minat dan kemampuan peserta didik.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut penting kiranya pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar, Depdiknas memberikan arahan, bimbingan dan pengaturan terhadap sekolah-sekolah dasar yang telah dan akan merintis sekolah dasar bertaraf internasional (SD-BI) agar berkembang lebih terarah, terencana dan sistematis.
B. LANDASAN HUKUM .
Pengembangan Program Rintisan Sekolah Dasar Bertaraf Internasional (SD-Bl) di Indonesia menggunakan landasan hukum sebagai berikut:
1. Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional.
2. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
4. Undang-Undang RI Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
5. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 tahun 2007 sebagai penyempurnaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik Guru
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar
Penilaian Pendidikan
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana
D. Tujuan Petunjuk Pelaksanaan
Petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan Rintisan SD-BI bertujuan :
1. Memberikan acuan kepada lembaga penyelenggara Rintisan SD-BI dalam menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) atau School Development and Investment Plan (SDIP).
2. Memberikan acuan kepada lembaga penyelenggara Rintisan SD-BI dalam mengimplementasikan program Rintisan SD-BI.
3. Memberikan acuan dalam menyusun panduan pembinaan Rintisan SD-BI bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
4. Memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan (stakeholders) tentang Konsep Rintisan SD-BI
E. Sasaran
Sasaran program Rintisan SD–BI adalah Sekoiah Dasar dengan kriteria sebagai berikut:
1. Sekolah Dasar (SD) negeri atau swasta.
2. Sekolah Standar Nasional (SSN) atau Sekolah Kategori Mandiri.
3. Memiliki jumlah SDM yang memadai dan potensial untuk dikembangkan.
4. Telah melaksanakan kurikulum sesuai Permendiknas No. 22, dan 23 Tahun 2006.
5. Terakreditasi dengan kategori 'A’.
6. Tersedia tenaga pengajar yang mampu mengajar dalam bahasa Inggris untuk mata pelajaran Matematika dan Sains.
7. Tersedia sarana prasarana minimal, sesuai dengan Permendiknas nomor 24 tahun 2007 untuk menunjang proses pembelajaran yang bermutu.
8. Tersedia dana untuk membiayai pengembangan program Rintisan SD-BI.
9. Tersedia lahan terbuka yang memadai untuk pengembangan fasilitas sarana prasarana sesuai tuntutan kebutuhan SD-BI.
Langganan:
Postingan (Atom)
Entri Populer
-
Dahulu kala ada cerita tentang dua kekasih yang mempunyai percintaan yang tragis. Cerita langkapnya sebagai berikut : Mashor adalah pemuda ...
-
Membaca sekilas adalah suatu tipe membaca dangan cara meliputi atau menjelajah bahan bacaan secara cepat agar dapat memetik ide-ide utama. (...
-
KISI-KISI SOAL KELAS VIII Jenjang Sekolah : SMP Kelas/Semester : VIII/2 Mata Pelajaran : Bahas...
-
KISI-KISI PENULISAN SOAL Jenis Sekolah : SMP/MTs Mata Pelajaran : Bahasa Indonesia Kelas/Semester ...
-
DOWNLOAD SILABUS & RPP BAHASA INDONESIA BERKARAKTER RPP Bahasa Indonesia SD berkarakter RPP Bahasa Indonesia SD kelas 4 Semester 1 ...
-
Dahulu kala desa Bincau adalah sebuah pelabuhan persinggahan dari pedagang yang menjual barangnya sehingga desa Bincau saat itu sangat rama...
-
Oleh Esther Kartika Membaca Bahasa Membaca memindai, dalam kurikulum 2004, dapat digolong dalam membaca bahasa. Tujuan yang hendak dicap...
-
oleh : www.mbahbrata-edu.blogspot.com A. MENDENGARKAN Mendengarkan ialah mengarahkan perhatian dengan sengaja kepada suatu suara, atau mena...
-
Desa Bincau tentu tidak asing lagi di telinga Anda. Ini adalah tempat rekreasi, tambak ikan untuk makan bersama keluarga. Tentunya wisata ku...
-
oleh : M. Jazuli Rahman, S.Pd Cerita rakyat “Nisan Berlumur Darah” tidak hanya milik masyarakat Martapura, tetapi sudh menjadi milik masyar...