Anak-anak merupakan salah satu kelompok rentan yang paling berisiko terkena dampak bencana. Kerentanan anak-anak terhadap bencana dipicu oleh faktor keterbatasan pemahaman tentang risiko-risiko di sekeliling mereka, yang berakibat tidak adanya kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana. Salah satu upaya yang telah PMI lakukan untuk mengarusutamakan kesiapsiagaan bencana dan pengurangan risiko dalam pendidikan sekolah adalah melalui mobilisasi jaringan Palang Merah Remaja (PMR) dan relawan yang tersebar di 33 provinsi. Mulai 2006 PMI telah menjalankan program Sekolah Siaga Bencana.
Selasa, 08 September 2009
Minggu, 30 Agustus 2009
TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA TERKAIT
DALAM PENYELENGGARAAN RINTISAN SD-BI
Sekolah Dasar Bertaraf intemasional (SD-BI) merupakan bentuk sekolah yang memerlukan daya dukung semua pihak, dalam hal perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan monitoring. Bentuk-bentuk dukungan tersebut antara lain adalah berupa pembinaan melalui pemberian bantuan tenaga, fasilitas, dana, dan manajemen. Beberapa lembaga terkait langsung yang memiliki tugas dan fungsi terhadap kelangsungan Rintisan SD-BI adalah sebagai berikut:
A. Komite Sekolah
Tugas dan fungsi Komite Sekolah pada dasamya adalah sama dengan yang digariskan pada Kepmendiknas Nomor 44 tahun 2002, dan secara khusus dalam penyelenggaraan Rintisan SD-BI ini adalah:
1. Memberikan arahan, bimbingan, dan petunjuk kepada sekolah dalam berbagai aspek demi keberhasilan Rintisan SD-BI bagi sekolahnya;
2. Memberikan bantuan baik bersifat finansial maupun lainnya;
3. Merupakan penghubung antara masyarakat orang tau anak dengan sekolah dalam hal berbagai kepentingan untuk kemajuan siswa;
4. Membantu dalam hal monitoring terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan hasil-hasil penyelenggaraan Rintisan SD-BI
B. Dinas Pendidikan Kab /Kota
Tugas dan fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Rintisan SD-BI di daerahnya adalah:
1. Memberikan pembinaan dalam hal perencanaan penyelenggaraan RINTISAN SDBI, khsususnya dalam hal pemenuhan aspek-aspek yang termasuk dalam input sekolah;
2. Membenkan pembinaan dalam pelaksanaan Rintisan SD-BI, khususnya dalam hal proses pembelajaran dan manajemen sekolah;
3. Melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil Rintisan SD-BI;
4 Memberikan bantuan dana setiap tahun secara rutin yang dianggarkan melalui APBD daerah kepada SD-BI di daerah masing-masing;
5. Melaksanakan pembinanaan terhadap sekolah SD-SN yang telah memasuki tahun ketiga untuk dipersiapkan menjadi Rintisan SD-BI di daerah masing-masing;
6. Memfasilitasi terwujudnya jalinan kerjasama antara SD-BI dengan sekolah lain baik di dalam maupun di luar negeri.
C. Dinas Pendidikan Propinsi
Tugas dan fungsi Dinas Pendidikan Propinsi dalam penyelenggaraan Rintisan SD-BI di daerahnya adalah:
1. Memberikan pembinaan dalam hal perencanaan penyelenggaraan Rintisan SD-BI, khususnya dalam hal pemenuhan aspek-aspek yang termasuk dalam input sekolah yang ada di setiap kabupaten/kota;
2. Melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil-hasil Rintisan SD-BI pada masing-masing daerah Kabupaten/Kota;
3. Memberikan bantuan dana setiap tahun secara rutin yang dianggarkan melalui APBD daerah kepada semua sekolah pelaksana Rintisan SD-BI di setiap Kabupaten/Kota;
4. Melaksanakan pembinaan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota terhadap sekolah SD-SN yang telah memasuki tahun ketiga untuk dipersiapkan menjadi Rintisan SD-BI;
5. Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memfasilitasi terwujudnya jalinan kerjasama Rintisan SD-BI dengan sekolah lain baik di dalam maupun di luar negeri.
D. Direktorat Pembinaan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar ( TK/SD )
Tugas dan fungsi Direktorat Pembinaan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar (TK/SD) dalam penyelenggaraan Rintisan SD-BI adalah:
1 Memberikan pembinaan dalam hal perencanaan penyelenggaraan Rintisan SD-BI khususnya dalam hal pemenuhan aspek-aspek yang termasuk dalam input sekolah bagi sekolah yang ditetapkan sebagai Rintisan SD-BI;
2. Melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap peiaksanaan dan hasil-hasil Rintisan SD-BI pada sekolah-sekolah yang ditetapkan sebagai Rintisan SD-BI pada setiap tahunnya sebagai dasar pembinaan;
3. Memberikan bantuan dana dan fasilitas pembelajaran setiap tahunnya kepada semua sekolah sebagai Rintisan SD-BI dalam jangka waktu tertentu;
4 Melaksanakan pembinanaan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota terhadap SD-SN yang dipersiapkan menjadi Rintisan SD-BI;
5. Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota memfasilitasi terwujudnya jalinan kerjasama antara SD-BI dengan sekolah lain baik di dalam maupun di luar negeri;
6. Memberikan motivasi kepada berbagai fihak untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan Rintisan SD-BI di setiap daerah melalui berbagai strategi seperti sosialisasi, media cetak dan elektronik.
DALAM PENYELENGGARAAN RINTISAN SD-BI
Sekolah Dasar Bertaraf intemasional (SD-BI) merupakan bentuk sekolah yang memerlukan daya dukung semua pihak, dalam hal perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan monitoring. Bentuk-bentuk dukungan tersebut antara lain adalah berupa pembinaan melalui pemberian bantuan tenaga, fasilitas, dana, dan manajemen. Beberapa lembaga terkait langsung yang memiliki tugas dan fungsi terhadap kelangsungan Rintisan SD-BI adalah sebagai berikut:
A. Komite Sekolah
Tugas dan fungsi Komite Sekolah pada dasamya adalah sama dengan yang digariskan pada Kepmendiknas Nomor 44 tahun 2002, dan secara khusus dalam penyelenggaraan Rintisan SD-BI ini adalah:
1. Memberikan arahan, bimbingan, dan petunjuk kepada sekolah dalam berbagai aspek demi keberhasilan Rintisan SD-BI bagi sekolahnya;
2. Memberikan bantuan baik bersifat finansial maupun lainnya;
3. Merupakan penghubung antara masyarakat orang tau anak dengan sekolah dalam hal berbagai kepentingan untuk kemajuan siswa;
4. Membantu dalam hal monitoring terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan hasil-hasil penyelenggaraan Rintisan SD-BI
B. Dinas Pendidikan Kab /Kota
Tugas dan fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Rintisan SD-BI di daerahnya adalah:
1. Memberikan pembinaan dalam hal perencanaan penyelenggaraan RINTISAN SDBI, khsususnya dalam hal pemenuhan aspek-aspek yang termasuk dalam input sekolah;
2. Membenkan pembinaan dalam pelaksanaan Rintisan SD-BI, khususnya dalam hal proses pembelajaran dan manajemen sekolah;
3. Melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil Rintisan SD-BI;
4 Memberikan bantuan dana setiap tahun secara rutin yang dianggarkan melalui APBD daerah kepada SD-BI di daerah masing-masing;
5. Melaksanakan pembinanaan terhadap sekolah SD-SN yang telah memasuki tahun ketiga untuk dipersiapkan menjadi Rintisan SD-BI di daerah masing-masing;
6. Memfasilitasi terwujudnya jalinan kerjasama antara SD-BI dengan sekolah lain baik di dalam maupun di luar negeri.
C. Dinas Pendidikan Propinsi
Tugas dan fungsi Dinas Pendidikan Propinsi dalam penyelenggaraan Rintisan SD-BI di daerahnya adalah:
1. Memberikan pembinaan dalam hal perencanaan penyelenggaraan Rintisan SD-BI, khususnya dalam hal pemenuhan aspek-aspek yang termasuk dalam input sekolah yang ada di setiap kabupaten/kota;
2. Melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil-hasil Rintisan SD-BI pada masing-masing daerah Kabupaten/Kota;
3. Memberikan bantuan dana setiap tahun secara rutin yang dianggarkan melalui APBD daerah kepada semua sekolah pelaksana Rintisan SD-BI di setiap Kabupaten/Kota;
4. Melaksanakan pembinaan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota terhadap sekolah SD-SN yang telah memasuki tahun ketiga untuk dipersiapkan menjadi Rintisan SD-BI;
5. Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memfasilitasi terwujudnya jalinan kerjasama Rintisan SD-BI dengan sekolah lain baik di dalam maupun di luar negeri.
D. Direktorat Pembinaan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar ( TK/SD )
Tugas dan fungsi Direktorat Pembinaan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar (TK/SD) dalam penyelenggaraan Rintisan SD-BI adalah:
1 Memberikan pembinaan dalam hal perencanaan penyelenggaraan Rintisan SD-BI khususnya dalam hal pemenuhan aspek-aspek yang termasuk dalam input sekolah bagi sekolah yang ditetapkan sebagai Rintisan SD-BI;
2. Melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap peiaksanaan dan hasil-hasil Rintisan SD-BI pada sekolah-sekolah yang ditetapkan sebagai Rintisan SD-BI pada setiap tahunnya sebagai dasar pembinaan;
3. Memberikan bantuan dana dan fasilitas pembelajaran setiap tahunnya kepada semua sekolah sebagai Rintisan SD-BI dalam jangka waktu tertentu;
4 Melaksanakan pembinanaan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota terhadap SD-SN yang dipersiapkan menjadi Rintisan SD-BI;
5. Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota memfasilitasi terwujudnya jalinan kerjasama antara SD-BI dengan sekolah lain baik di dalam maupun di luar negeri;
6. Memberikan motivasi kepada berbagai fihak untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan Rintisan SD-BI di setiap daerah melalui berbagai strategi seperti sosialisasi, media cetak dan elektronik.
Langganan:
Postingan (Atom)
Entri Populer
-
Dahulu kala ada cerita tentang dua kekasih yang mempunyai percintaan yang tragis. Cerita langkapnya sebagai berikut : Mashor adalah pemuda ...
-
Membaca sekilas adalah suatu tipe membaca dangan cara meliputi atau menjelajah bahan bacaan secara cepat agar dapat memetik ide-ide utama. (...
-
KISI-KISI SOAL KELAS VIII Jenjang Sekolah : SMP Kelas/Semester : VIII/2 Mata Pelajaran : Bahas...
-
KISI-KISI PENULISAN SOAL Jenis Sekolah : SMP/MTs Mata Pelajaran : Bahasa Indonesia Kelas/Semester ...
-
DOWNLOAD SILABUS & RPP BAHASA INDONESIA BERKARAKTER RPP Bahasa Indonesia SD berkarakter RPP Bahasa Indonesia SD kelas 4 Semester 1 ...
-
Dahulu kala desa Bincau adalah sebuah pelabuhan persinggahan dari pedagang yang menjual barangnya sehingga desa Bincau saat itu sangat rama...
-
Oleh Esther Kartika Membaca Bahasa Membaca memindai, dalam kurikulum 2004, dapat digolong dalam membaca bahasa. Tujuan yang hendak dicap...
-
oleh : www.mbahbrata-edu.blogspot.com A. MENDENGARKAN Mendengarkan ialah mengarahkan perhatian dengan sengaja kepada suatu suara, atau mena...
-
Desa Bincau tentu tidak asing lagi di telinga Anda. Ini adalah tempat rekreasi, tambak ikan untuk makan bersama keluarga. Tentunya wisata ku...
-
oleh : M. Jazuli Rahman, S.Pd Cerita rakyat “Nisan Berlumur Darah” tidak hanya milik masyarakat Martapura, tetapi sudh menjadi milik masyar...