Minggu, 12 Agustus 2012

Sikap Positif Berbahasa Indonesia

Sikap positif berbahasa Indonesia adalah sikap berbahasa Indonesia yang diwujudkan dengan: (1) kesetian berbahasa, yaitu suatu upaya agar si pengguna bahasa tetap berpegang teguh memelihara dan menggunakan bahasa nasional, bahasa kebangsaan, bahasa Indonesia, dan apabila perlu, mencegah adanya pengaruh asing; (2) kebanggaan berbahasa, yaitu suatu upaya agar si pengguna bahasa lebih mengutamakan bahasanya sendiri dan menggu­nakannya sebagai lambang identitas bangsanya; dan kesadaran akan adanya norma atau kaidah berbahasa, suatu upaya agar si pengguna bahasa dapat menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan kaidah dan tata aturan yang berlaku dalam berbahasa Indonesia.
Setia Berbahasa Indonesia
Setia berbahasa Indonesia adalah suatu sikap positip berbahasa yang tetap berpegang teguh untuk memelihara, menjaga, dan menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar serta berusaha membina dan mengembangkan bahasa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan global dan mencegah pengaruh asing yang berlebihan.
Contoh:
1) Kita memasak menggunakan ricecooker.
2) Kita menulis menggunakan computer.
3) Kita berpergian menggunakan scooter.
4) Kita tidur dengan menggunakan bedcaver.
5) Kita nonton pertunjukan di gedung theater.
6) I sama you ayo pulang naik panther.
Penggunaan bahasa Indonesia yang demikian sebaiknya dihindari dengan cara mencoba mencari padanan katanya dalam bahasa Indonesia. Hal ini mengingat bunyi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang berbunyi sebagai berikut.
“Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai nama geografi di Indonesia, nama bangunan atau gedung, nama jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, dan organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia” (Pasal 36 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan).
Bangga Berbahasa Indonesia.
Bangga berbahasa Indonesia adalah suatu sikap positif berbahasa yang menganggap bahwa tiada cela berbahasa Indo­nesia, merasa berbesar hati dan gagah dengan lebih mengutamakan bahasa Indonesia daripada bahasa lainnya, menjunjung bahasa persatuan ialah bahasa Indonesia, dan menggunakan bahasa Indonesia penuh kebangaan dan kesadaran sebagai jatidiri bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.
Contoh:
1) Welcome> Selamat Datang
2) Exit> Keluar
3) Rumah saya di apartemen Garden City.
Penggunaan bahasa Indonesia yang demikian sebaiknya dihindari dengan cara mencoba mencari padanan katanya dalam bahasa Indonesia. Hal ini mengingat bunyi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang berbunyi sebagai berikut.
“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negera yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri” (Pasal 28 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan).
Sadar kaidah bahasa Indonesia
Sadar kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar, terutama patuh menggunakan kaidah bahasa Indonesia untuk ragam tulis dan baku, tidak sebarangan mengguna­kan bahasa Indonesia, dan dapat mengangkat harga diri sebagai bangsa yang beradab dan bermartabat, seperti terukir dalam ungkapan berikut.
“Bahasa Cermin Bangsa”
“Bahasa Jatidiri Bangsa”
“Bahasa Menunjukkan Bangsa”
Contoh:
1) Selamat Dirgahayu HUT RI ke-65 tahun.
Seharusnya: Dirgahayu Republik Indonesia.
Atau: Selamat Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.
2) Kita akan segera tinggal landas.
Seharusnya: Kita akan segara lepas landas.
Bukankah ada ungkapan: tinggal kelas
yang artinya tidak naik ke kelas berikutnya.
3) Ayolah kita segara mengejar ketertingalan.
Seharusnya: Ayolah kita segara mengejar kemajuan.
4) Untuk menyingkat waktu rapat segara dimulai.
Seharusnya:
Untuk memanfaatkan waktu rapat segera dimulai.
5) Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya.
Seharusnya:
Atas perhatian Bapak/Ibu/Saudara, saya mengucapkan
terima kasih yang setulus-tulusnya.
6) Kepada Bapak Pimpinan Sidang, tempat dan waktu kami persilahkan.
Seharusnya:
Kepada Pemimpin Sidang kami persilakan.
Kepada Bapak/Ibu/Saudara kami persilakan.
Fakta Kebahasaan di Indonesia
Di Indonesia terdapat 3 macam bahasa:
Bahasa Indonesia,
Bahasa Daerah, dan
Bahasa Asing.
Bagaimana ketiga bahasa itu harus diperankan?
Bahasa Indonesia harus diutamakan, dimartabatkan, diadabkan, dijunjung setinggi-tingginya, dan menjadi tuan di negeri sendiri.
Bahasa Daerah harus dilestarikan, dijaga, dilindungi dari kepunahan, dan difungsikan sebagai pilar kebudayaan nasional.
Bahasa Asing dipergunakan sebagai bahasa pergaulan dunia atau percaturan internasional.
Balai Sidang Jakarta
Jakarta Convention Center
Pendidikan untuk Semua
Education for All
Yayasan Pendidikan Damai
The Peace Education Foundation
Ingatlah akan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang berbunyi “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, petunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum (Pasal 38 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan).
Selamat bersikap positif terhadap bahasa Indonesia dengan sikap setia, bangga, dan sadar menggunakan kaidah bahasa Indonesia yang baik, benar, dan santun.
Salam takzim,
Puji Santosa

Sumber : Kompasiana.com

Tidak ada komentar:

Entri Populer