Sikap positif berbahasa Indonesia adalah sikap berbahasa Indonesia yang diwujudkan dengan: (1) kesetian berbahasa,
yaitu suatu upaya agar si pengguna bahasa tetap berpegang teguh
memelihara dan menggunakan bahasa nasional, bahasa kebangsaan, bahasa
Indonesia, dan apabila perlu, mencegah adanya pengaruh asing; (2) kebanggaan berbahasa,
yaitu suatu upaya agar si pengguna bahasa lebih mengutamakan bahasanya
sendiri dan menggunakannya sebagai lambang identitas bangsanya; dan kesadaran akan adanya norma atau kaidah berbahasa,
suatu upaya agar si pengguna bahasa dapat menggunakan bahasa Indonesia
sesuai dengan kaidah dan tata aturan yang berlaku dalam berbahasa
Indonesia.
Setia Berbahasa Indonesia
Setia
berbahasa Indonesia adalah suatu sikap positip berbahasa yang tetap
berpegang teguh untuk memelihara, menjaga, dan menggunakan bahasa
Indonesia secara baik dan benar serta berusaha membina dan mengembangkan
bahasa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan global dan
mencegah pengaruh asing yang berlebihan.
Contoh:
1) Kita memasak menggunakan ricecooker.
3) Kita berpergian menggunakan scooter.
4) Kita tidur dengan menggunakan bedcaver.
5) Kita nonton pertunjukan di gedung theater.
6) I sama you ayo pulang naik panther.
Penggunaan
bahasa Indonesia yang demikian sebaiknya dihindari dengan cara mencoba
mencari padanan katanya dalam bahasa Indonesia. Hal ini mengingat bunyi
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang berbunyi sebagai berikut.
“Bahasa
Indonesia wajib digunakan sebagai nama geografi di Indonesia, nama
bangunan atau gedung, nama jalan, apartemen atau permukiman,
perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga
pendidikan, dan organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga
negara Indonesia atau badan hukum Indonesia” (Pasal 36 UU No. 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu
Kebangsaan).
Bangga Berbahasa Indonesia.
Bangga
berbahasa Indonesia adalah suatu sikap positif berbahasa yang
menganggap bahwa tiada cela berbahasa Indonesia, merasa berbesar hati
dan gagah dengan lebih mengutamakan bahasa Indonesia daripada bahasa
lainnya, menjunjung bahasa persatuan ialah bahasa Indonesia, dan
menggunakan bahasa Indonesia penuh kebangaan dan kesadaran sebagai
jatidiri bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.
Contoh:
1) Welcome —> Selamat Datang
2) Exit —> Keluar
3) Rumah saya di apartemen Garden City.
Penggunaan
bahasa Indonesia yang demikian sebaiknya dihindari dengan cara mencoba
mencari padanan katanya dalam bahasa Indonesia. Hal ini mengingat bunyi
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang berbunyi sebagai berikut.
“Bahasa
Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden,
dan pejabat negera yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar
negeri” (Pasal 28 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan).
Sadar kaidah bahasa Indonesia
Sadar
kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar, terutama patuh menggunakan
kaidah bahasa Indonesia untuk ragam tulis dan baku, tidak sebarangan
menggunakan bahasa Indonesia, dan dapat mengangkat harga diri sebagai
bangsa yang beradab dan bermartabat, seperti terukir dalam ungkapan
berikut.
“Bahasa Cermin Bangsa”
“Bahasa Jatidiri Bangsa”
“Bahasa Menunjukkan Bangsa”
Contoh:
1) Selamat Dirgahayu HUT RI ke-65 tahun.
Seharusnya: Dirgahayu Republik Indonesia.
Atau: Selamat Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.
2) Kita akan segera tinggal landas.
Seharusnya: Kita akan segara lepas landas.
Bukankah ada ungkapan: tinggal kelas
yang artinya tidak naik ke kelas berikutnya.
3) Ayolah kita segara mengejar ketertingalan.
Seharusnya: Ayolah kita segara mengejar kemajuan.
4) Untuk menyingkat waktu rapat segara dimulai.
Seharusnya:
Untuk memanfaatkan waktu rapat segera dimulai.
5) Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya.
Seharusnya:
Atas perhatian Bapak/Ibu/Saudara, saya mengucapkan
terima kasih yang setulus-tulusnya.
6) Kepada Bapak Pimpinan Sidang, tempat dan waktu kami persilahkan.
Seharusnya:
Kepada Pemimpin Sidang kami persilakan.
Kepada Bapak/Ibu/Saudara kami persilakan.
Fakta Kebahasaan di Indonesia
Di Indonesia terdapat 3 macam bahasa:
Bahasa Indonesia,
Bahasa Daerah, dan
Bahasa Asing.
Bagaimana ketiga bahasa itu harus diperankan?
Bahasa Indonesia harus diutamakan, dimartabatkan, diadabkan, dijunjung setinggi-tingginya, dan menjadi tuan di negeri sendiri.
Bahasa Daerah harus dilestarikan, dijaga, dilindungi dari kepunahan, dan difungsikan sebagai pilar kebudayaan nasional.
Bahasa Asing dipergunakan sebagai bahasa pergaulan dunia atau percaturan internasional.
Balai Sidang Jakarta
Jakarta Convention Center
Pendidikan untuk Semua
Education for All
Yayasan Pendidikan Damai
The Peace Education Foundation
Ingatlah
akan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang berbunyi “Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam rambu umum, petunjuk jalan, fasilitas umum,
spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum (Pasal 38
UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta
Lagu Kebangsaan).
Selamat
bersikap positif terhadap bahasa Indonesia dengan sikap setia, bangga,
dan sadar menggunakan kaidah bahasa Indonesia yang baik, benar, dan
santun.
Salam takzim,
Puji Santosa
Sumber : Kompasiana.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar