BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk itu setiap warga negara Indonesia tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya. Kehadiran pendidikan yang bermutu merupakan pra-syarat adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, yaitu warga negara yang unggul secara intelektual, anggun dalam moral, kompeten menguasai IPTEK, produktif dalam karya dan memiliki komitmen yang tinggi untuk berbagai peran sosial, serta berdaya saing terhadap bangsa lain di era global.
Pembangunan pendidikan nasional perlu diarahkan pada peningkatan martabat manusia secara holistik. Oleh karena itu, lembaga pendidikan seyogianya menjadi wahana strategis bagi upaya pengembangan segenap potensi individu, termasuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan bagi peserta didik, yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga cita-cita membangun manusia Indonesia seutuhnya dapat tercapai.
Dewasa ini dunia semakin terbuka, era globalisasi telah menyatukan negara-negara bagaikan tanpa dinding dan batas, arus teknologi terutama teknologi informasi semakin membuka ruang dan waktu, bahkan migrasi penduduk serta perdagangan bebas nampaknya akan menjadi kecenderungan dunia. Negara Indonesia beserta seluruh warganya akan menghadapi persaingan terbuka, di satu sisi akan menjadi peluang untuk maju namun di sisi lain setiap individu warga negara perlu cerdas untuk memenangkan persaingan dan kompetisi tersebut. Oleh karena itu, terwujudnya insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif adalah mutlak, dan untuk kepentingan tersebut perlu ditetapkan strategi dan program pendidikan yang sistemik, yang dapat digunakan dan menjadi rujukan nasional, upaya tersebut antara lain dengan meningkatkan keprofesionalan lembaga pendidikan.
Terkait dengan itu dalam pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan: “pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional”. Hal ini diulang lagi dalam peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) pasal 61 ayat (1) yang menyebutkan tentang SBI sebagai berikut: “Pemerintah bersama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional”.
Selain alasan-alasan tersebut di atas, Rintisan penyelenggaraan sekolah dasar bertaraf internasional juga didasari filosofi eksistensialis, yaitu keyakinan bahwa pendidikan harus menumbuhkembangkan eksistensi peserta didik seoptimal mungkin melalui proses pendidikan yang bermartabat dan pro-perubahan (kreatif, inovatif, eksperimentatif), serta menumbuhkembangkan bakat, minat dan kemampuan peserta didik.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut penting kiranya pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar, Depdiknas memberikan arahan, bimbingan dan pengaturan terhadap sekolah-sekolah dasar yang telah dan akan merintis sekolah dasar bertaraf internasional (SD-BI) agar berkembang lebih terarah, terencana dan sistematis.
B. LANDASAN HUKUM .
Pengembangan Program Rintisan Sekolah Dasar Bertaraf Internasional (SD-Bl) di Indonesia menggunakan landasan hukum sebagai berikut:
1. Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional.
2. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
4. Undang-Undang RI Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
5. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 tahun 2007 sebagai penyempurnaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik Guru
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar
Penilaian Pendidikan
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana
D. Tujuan Petunjuk Pelaksanaan
Petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan Rintisan SD-BI bertujuan :
1. Memberikan acuan kepada lembaga penyelenggara Rintisan SD-BI dalam menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) atau School Development and Investment Plan (SDIP).
2. Memberikan acuan kepada lembaga penyelenggara Rintisan SD-BI dalam mengimplementasikan program Rintisan SD-BI.
3. Memberikan acuan dalam menyusun panduan pembinaan Rintisan SD-BI bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
4. Memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan (stakeholders) tentang Konsep Rintisan SD-BI
E. Sasaran
Sasaran program Rintisan SD–BI adalah Sekoiah Dasar dengan kriteria sebagai berikut:
1. Sekolah Dasar (SD) negeri atau swasta.
2. Sekolah Standar Nasional (SSN) atau Sekolah Kategori Mandiri.
3. Memiliki jumlah SDM yang memadai dan potensial untuk dikembangkan.
4. Telah melaksanakan kurikulum sesuai Permendiknas No. 22, dan 23 Tahun 2006.
5. Terakreditasi dengan kategori 'A’.
6. Tersedia tenaga pengajar yang mampu mengajar dalam bahasa Inggris untuk mata pelajaran Matematika dan Sains.
7. Tersedia sarana prasarana minimal, sesuai dengan Permendiknas nomor 24 tahun 2007 untuk menunjang proses pembelajaran yang bermutu.
8. Tersedia dana untuk membiayai pengembangan program Rintisan SD-BI.
9. Tersedia lahan terbuka yang memadai untuk pengembangan fasilitas sarana prasarana sesuai tuntutan kebutuhan SD-BI.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Entri Populer
-
Dahulu kala ada cerita tentang dua kekasih yang mempunyai percintaan yang tragis. Cerita langkapnya sebagai berikut : Mashor adalah pemuda ...
-
Membaca sekilas adalah suatu tipe membaca dangan cara meliputi atau menjelajah bahan bacaan secara cepat agar dapat memetik ide-ide utama. (...
-
KISI-KISI SOAL KELAS VIII Jenjang Sekolah : SMP Kelas/Semester : VIII/2 Mata Pelajaran : Bahas...
-
KISI-KISI PENULISAN SOAL Jenis Sekolah : SMP/MTs Mata Pelajaran : Bahasa Indonesia Kelas/Semester ...
-
DOWNLOAD SILABUS & RPP BAHASA INDONESIA BERKARAKTER RPP Bahasa Indonesia SD berkarakter RPP Bahasa Indonesia SD kelas 4 Semester 1 ...
-
Dahulu kala desa Bincau adalah sebuah pelabuhan persinggahan dari pedagang yang menjual barangnya sehingga desa Bincau saat itu sangat rama...
-
Oleh Esther Kartika Membaca Bahasa Membaca memindai, dalam kurikulum 2004, dapat digolong dalam membaca bahasa. Tujuan yang hendak dicap...
-
oleh : www.mbahbrata-edu.blogspot.com A. MENDENGARKAN Mendengarkan ialah mengarahkan perhatian dengan sengaja kepada suatu suara, atau mena...
-
Desa Bincau tentu tidak asing lagi di telinga Anda. Ini adalah tempat rekreasi, tambak ikan untuk makan bersama keluarga. Tentunya wisata ku...
-
oleh : M. Jazuli Rahman, S.Pd Cerita rakyat “Nisan Berlumur Darah” tidak hanya milik masyarakat Martapura, tetapi sudh menjadi milik masyar...
1 komentar:
Assalamu alaikum wr wb,,senang sekali saya bisa menulis dan berbagi kepada teman2 melalui room ini, sebelumnya dulu saya adalah seorang Pengusaha Butik yg Sukses, kini saya gulung tikar akibat di tipu teman sendiri, ditengah tagihan utang yg menumpuk, Suami pun meninggalkan saya, dan ditengah himpitan ekonomi seperti ini, saya coba buka internet untuk cari lowongan kerja, dan secara tdk sengaja sy liat situs pesugihan AKI SYEH MAULANA, awalnya saya ragu dan tidak percaya, tapi setelah saya lihat pembuktian video AKI ZYEH MAULANA Di Website/situnya Saya pun langsug hubungi beliau dan Semua petunjuk AKI saya ikuti dan hanya 3 hari, Alhamdulilah Ternyata benar benar terbukti dan 2Miliar yang saya minta benar benar ada di tangan saya, semua utang saya lunas dan sisanya buat modal usaha, kata kata beliau yang selalu sy ingat setiap manusia bisa menjadi kaya, hanya saja terkadang mereka tidak tahu atau salah jalan. Banyak orang menganggap bahwa miskin dan kaya merupakan bagian dari takdir Tuhan. Takdir macam apa? Tuhan tidak akan memberikan takdir yang buruk terhadap kita, semua cobaan yang Tuhan berikan merupakan pembuktian seberapa kuat Anda bertahan di dalamnya. Tuhan tidak akan merubah nasib Anda jika Anda tidak berusaha untuk merubahnya. Dan satu hal yang perlu Anda ingat, “Jika Anda terlahir miskin itu bukan salah siapapun, namun jika Anda mati miskin itu merupakan salah Anda, saya juga tidak lupa mengucap syukur kepada ALLAH karna melalui AKI ZYEH MAULANA saya Bisa sukses. Jadi kawan2 yg dalam kesusahan jg pernah putus asah, kalau sudah waktunya tuhan pasti kasi jalan asal anda mau berusaha, AKI ZYEH MAULANA Banyak Dikenal Oleh Kalangan Pejabat, Pengusaha Dan Artis Ternama Karna Beliau adalah guru spiritual terkenal di indonesia,jika anda ingin seperti saya silahkan Lihat No Tlp Aki Di website/internet »»>KLIK DISINI<««
Posting Komentar